Dalam kunjungan yang berlangsung pada tangga 8 Juni 2023 delegasi dari UBT yang terdiri dari 3 orang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dr.Ir. Adi Sutrisno, M.P mewakili Rektor UBT Prof. Dr. Adri Patton, M.Si yang pada saat itu berhalangan hadir dikarenakan ada agenda lain yang harus dihadiri, beserta Kepala UPT.TIK UBT Dedy Harto, S.T., M.T. dan staff UPT TIK bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Data, Sigit Wahyudi, S.Kom, diterima oleh Komisioner Informasi Pusat Bapak Syawaluddin, M.H., di kantor Pusat Komisi Informasi yang berlokasi di Wisma BSG Gedung Annex, Lt 1, Jl Abdul Muis No. 40 Jakarta Pusat
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme pengelolaan informasi publik, prosedur pengajuan permohonan informasi, serta upaya yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan informasi publik.
Selama kunjungan, delegasi UBT diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan Komisioner Informasi Pusat dan Staff terkait dengan layanan informasi publik. Dr. Ir. Adi Sutrisno, M.P. menyampaikan pentingnya pendampingan oleh KIP terhadap Badan Publik UBT dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas institusi publik. Beliau mengungkapkan, “Sebagai lembaga pendidikan tinggi, kami sangat memahami pentingnya akses terhadap informasi publik yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui pendampingan oleh KIP, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi badan publik Universitas Borneo Tarakan.”
Kemudian Syawaludin, M.H. mengatakan, tujuan Undang-Undang KIP adalah untuk memberikan jaminan kepada warga negara agar memperoleh informasi publik dan termasuk hak asasi manusia yang dilindungi. Selain itu, Undang-Undang KIP juga untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan informasi publik agar menghasilkan pelayanan yang berkualitas.
Syawaludin, M.H. menambahkan, terdapat urgensi pengelolaan arsip dalam menyajikan informasi. Urgensi pengelolaan arsip yang dimaksud adalah arsip merupakan sumber informasi yang sangat akurat. Jika arsip tidak dikelola dengan baik, maka hasil kepada publik tidak baik. Jadi PPID harus berkolaborasi dengan kearsipan.
Kunjungan ini menjadi langkah penting bagi UBT dalam upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola informasi publik di lingkungan universitas. Acara Kunjungan ditutup dengan penyerahan cendera mata oleh Wakil Rektor bidang Akademik UBT kepada Komisioner Komisi Informasi Pusat dan, dilanjutkan foto bersama antara para delegasi UBT dan Komisioner Komisi Informasi Pusat.

